PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Lembaga Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 394) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2018, No.174 -7-
