PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara.
