PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi
Negara wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Kepala Badan Siber dan Sandi
Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
