PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
www.peraturan.go.id
2018, No.174 -4-
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
