PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29
SALINAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29
TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil
guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001
tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
Mengingat: . . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 110);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29
TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal I
- Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4094), sebagaimana
telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Pemerintah:
- Nomor . . .
- Nomor 14 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 20);
- Nomor 68 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 153);
- Nomor 12 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 28);
- Nomor 13 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 26);
- Nomor 21 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 38);
- Nomor 27 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 33);
- Nomor 13 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 26);
- Nomor 17 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 34);
- Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 59); dan
- Nomor 36 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 110),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA HAMONANGAN LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 125
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29
TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR GAJI POKOK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
GOLONGAN I GOLONGAN II GOLONGAN III GOLONGAN IV
TAMTAMA BINTARA PERWIRA PERTAMA PERWIRA MENENGAH PERWIRA TINGGI
a b c d e f a b c d e f a b c a b c d e f g
M BHAYANG BHAYANG BHAYANG AJUN AJUN AJUN M BRIGADIR BRIGADIR BRIGADIR BRIGADIR AJUN AJUN M INSPEKTUR INSPEKTUR AJUN M KOMISARIS AJUN KOMISARIS BRIGADIR INSPEKTUR KOMISARIS JENDERAL
K KARA KARA KARA BRIGADIR BRIGADIR BRIGADIR K POLISI POLISI POLISI POLISI INSPEKTUR INSPEKTUR K POLISI POLISI KOMISARIS K POLISI KOMISARIS BESAR JENDERAL JENDERAL JENDERAL POLISI
G DUA SATU KEPALA POLISI POLISI POLISI G DUA SATU KEPALA POLISI POLISI G DUA SATU POLISI G POLISI POLISI POLISI POLISI POLISI
DUA SATU DUA SATU
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
0 1.565.200 1.614.100 1.664.600 1.716.600 1.770.300 1.825.600 1 2 1.614.500 1.665.000 1.717.100 1.770.700 1.826.100 1.883.200 3 4 1.665.500 1.717.500 1.771.200 1.826.600 1.883.700 1.942.600 0 2.003.300 2.065.900 2.130.500 2.197.100 2.265.800 2.336.600 5 1 6 1.718.000 1.771.700 1.827.100 1.884.200 1.943.100 2.003.800 2 2.066.500 2.131.000 2.197.700 2.266.400 2.337.200 2.410.300 7 3 8 1.772.100 1.827.500 1.884.700 1.943.600 2.004.300 2.067.000 4 2.131.600 2.198.200 2.267.000 2.337.800 2.410.900 2.486.300 9 5 0 2.604.400 2.685.800 2.769.800 0 2.856.400 2.945.700 3.037.700 3.132.700 3.230.600 10 1.828.000 1.885.200 1.944.100 2.004.900 2.067.500 2.132.200 6 2.198.800 2.267.600 2.338.400 2.411.500 2.486.900 2.564.700 1 2.644.800 1 11 7 2 2.770.500 2.857.100 2 2.946.400 3.038.500 3.133.500 3.231.500 3.332.500 12 1.885.700 1.944.600 2.005.400 2.068.100 2.132.700 2.199.400 8 2.268.200 2.339.100 2.412.200 2.487.600 2.565.300 2.645.500 3 2.728.200 3 13 9 4 2.857.900 2.947.200 4 3.039.300 3.134.300 3.232.300 3.333.400 3.437.600 14 1.945.100 2.005.900 2.068.600 2.133.300 2.200.000 2.268.800 10 2.339.700 2.412.800 2.488.200 2.566.000 2.646.200 2.729.000 5 2.814.300 5 15 11 6 2.948.000 3.040.100 6 3.135.200 3.233.200 3.334.200 3.438.500 3.546.000 16 2.006.500 2.069.200 2.133.900 2.200.600 2.269.400 2.340.300 12 2.413.500 2.488.900 2.566.700 2.646.900 2.729.700 2.815.000 7 2.903.000 7 17 13 8 3.040.900 3.136.000 8 3.234.000 3.335.100 3.439.400 3.546.900 3.657.800 18 2.069.700 2.134.400 2.201.100 2.270.000 2.340.900 2.414.100 14 2.489.600 2.567.400 2.647.600 2.730.400 2.815.700 2.903.800 9 2.994.500 9 19 15 10 3.136.800 3.234.900 10 3.336.000 3.440.300 3.547.800 3.658.700 3.773.100 20 2.135.000 2.201.700 2.270.600 2.341.500 2.414.700 2.490.200 16 2.568.100 2.648.300 2.731.100 2.816.500 2.904.500 2.995.300 11 3.089.000 11 21 17 12 3.235.700 3.336.900 12 3.441.200 3.548.800 3.659.700 3.774.100 3.892.100 22 2.202.300 2.271.200 2.342.100 2.415.400 2.490.900 2.568.700 18 2.649.000 2.731.800 2.817.200 2.905.300 2.996.100 3.089.800 13 3.186.400 13 23 19 14 3.337.800 3.442.100 14 3.549.700 3.660.700 3.775.100 3.893.100 4.014.800 24 2.271.800 2.342.800 2.416.000 2.491.500 2.569.400 2.649.700 20 2.732.600 2.818.000 2.906.100 2.996.900 3.090.600 3.187.200 15 3.286.800 15 25 21 16 3.443.000 3.550.600 16 3.661.600 3.776.100 3.894.100 4.015.900 4.141.400 26 2.343.400 2.416.600 2.492.200 2.570.100 2.650.400 2.733.300 22 2.818.700 2.906.800 2.997.700 3.091.400 3.188.000 3.287.700 17 3.390.500 17 27 23 18 3.551.600 3.662.600 18 3.777.100 3.895.200 4.016.900 4.142.500 4.272.000 28 2.417.300 2.492.800 2.570.800 2.651.100 2.734.000 2.819.500 24 2.907.600 2.998.500 3.092.200 3.188.900 3.288.600 3.391.400 19 3.497.400 19 25 20 3.663.600 3.778.100 20 3.896.200 4.018.000 4.143.600 4.273.100 4.406.700 26 2.999.300 3.093.000 3.189.700 3.289.400 3.392.300 3.498.300 21 3.607.700 21 27 22 3.779.100 3.897.200 22 4.019.100 4.144.700 4.274.200 4.407.900 4.545.600 28 3.093.900 3.190.600 3.290.300 3.393.200 3.499.200 3.608.600 23 3.721.400 23 29 24 3.898.300 4.020.100 24 4.145.800 4.275.400 4.409.000 4.546.800 4.689.000 4.835.600 4.986.700 30 3.191.400 3.291.200 3.394.100 3.500.200 3.609.600 3.722.400 25 3.838.800 25 31 26 4.021.200 4.146.900 26 4.276.500 4.410.200 4.548.000 4.690.200 4.836.800 4.988.000 5.144.000 32 3.292.000 3.395.000 3.501.100 3.610.500 3.723.400 3.839.800 27 3.959.800 27 28 4.148.000 4.277.600 28 4.411.400 4.549.300 4.691.500 4.838.100 4.989.400 5.145.300 5.306.200 29 4.084.700 29 30 4.278.800 4.412.500 30 4.550.500 4.692.700 4.839.400 4.990.700 5.146.700 5.307.600 5.473.500 31 4.213.500 31 32 4.413.700 4.551.700 32 4.693.900 4.840.700 4.992.000 5.148.000 5.309.000 5.474.900 5.646.100
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil
guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001
tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
. . .
www.jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 110);
