TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Lainnya
yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
www.peraturan.go.id
2018, No. 194 -4-
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
www.peraturan.go.id
2018, No. 194 -5-
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional
dan diberikan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan
yang sama.
(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan
kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai
bulan Juli 2018.
www.peraturan.go.id
2018, No. 194 -6-
(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top).
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik
Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja
kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 8
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
www.peraturan.go.id
2018, No. 194 -7-
birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan
pagu anggaran, persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi diberikan setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
9 diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
- dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
www.peraturan.go.id
2018, No. 194 -8-
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 178) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No. 194 -9-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No. 194 -10-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
yang dicapai Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun
2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
www.peraturan.go.id
2018, No. 194 -2-
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan
Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 125);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2018, No. 194 -3-
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 15);
