PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Lainnya
yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
www.peraturan.go.id
2018, No. 194 -4-
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
