PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai
bulan Juli 2018.
www.peraturan.go.id
2018, No. 194 -6-
(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top).
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
