PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 6
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik
Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja
kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
