Pasal 8
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
www.peraturan.go.id
2018, No. 194 -7-
birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan
pagu anggaran, persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi diberikan setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
