PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010
Pasal 3
(1) Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari
tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan
daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Organisasi Polri dari tingkat pusat sampai tingkat
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
- Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia, disingkat Mabes Polri;
Kepolisian Daerah, disingkat Polda;
Kepolisian Resor, disingkat Polres; dan
Kepolisian Sektor, disingkat Polsek.
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -3-
- Ketentuan huruf b angka 5) dan angka 10) serta huruf d
angka 1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
Mabes Polri terdiri atas:
- Unsur Pimpinan:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dan
- Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
- Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan:
Inspektorat Pengawasan Umum;
Asisten Kapolri Bidang Operasi;
Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan
Anggaran;
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
Asisten Kapolri Bidang Logistik;
Divisi Profesi dan Pengamanan;
Divisi Hukum;
Divisi Hubungan Masyarakat;
Divisi Hubungan Internasional;
Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
Staf Ahli Kapolri;
- Unsur Pelaksana Tugas Pokok:
Badan Intelijen Keamanan;
Badan Pemelihara Keamanan;
Badan Reserse Kriminal;
Korps Lalu Lintas;
Korps Brigade Mobil; dan
Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
- Unsur Pendukung:
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
Pusat Penelitian dan Pengembangan;
Pusat Keuangan;
Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan
Pusat Sejarah.
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -4-
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Inspektorat Pengawasan Umum disingkat Itwasum
merupakan unsur pengawas yang berada di bawah
Kapolri.
(2) Itwasum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan di
lingkungan Polri untuk memberikan penjaminan
kualitas dan memberikan konsultasi serta
memfasilitasi kegiatan pengawasan lembaga
pengawas eksternal di lingkungan Polri.
(3) Itwasum dipimpin oleh Inspektur Pengawasan
Umum disingkat Irwasum yang bertanggung jawab
kepada Kapolri.
(4) Irwasum sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dibantu oleh Wakil Irwasum disingkat Wairwasum.
(5) Itwasum terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Inspektorat yang disusun berdasarkan pendekatan
kewilayahan dan 1 (satu) Biro.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
(1) Asisten Kapolri bidang Logistik disingkat Aslog
Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan
dalam bidang manajemen logistik yang berada di
bawah Kapolri.
(2) Aslog Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas membantu Kapolri dalam
penyelenggaraan manajemen logistik di lingkungan
Polri.
(3) Aslog Kapolri dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang
Logistik disingkat Aslog Kapolri yang bertanggung
jawab kepada Kapolri.
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -5-
(4) Aslog Kapolri terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi disingkat
Div TIK merupakan unsur pembantu pimpinan di
bidang teknologi informasi dan komunikasi yang
berada di bawah Kapolri.
(2) Div TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan
dan pengembangan teknologi informasi dan
komunikasi di lingkungan Polri.
(3) Div TIK dipimpin oleh Kepala Div TIK disingkat Kadiv
TIK yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Div TIK terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 19
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Badan Pemelihara Keamanan disingkat Baharkam
merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang
pembinaan dan pemeliharaan keamanan yang
berada di bawah Kapolri.
(2) Baharkam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas membantu Kapolri dalam rangka
membina dan menyelenggarakan pemeliharaan
keamanan yang mencakup upaya peningkatan
kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat guna
mewujudkan keamanan dalam negeri.
(3) Baharkam dipimpin oleh Kepala Baharkam disingkat
Kabaharkam yang bertanggung jawab kepada
Kapolri.
(4) Baharkam terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Korps
dan 2 (dua) biro.
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -6-
(5) Masing-masing Korps sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 20 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim
merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang
reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.
(2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas membantu Kapolri dalam
membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana, pengawasan dan
pengendalian penyidikan, penyelenggaraan
identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka
penegakan hukum serta pengelolaan informasi
kriminal nasional.
(3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat
Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada
Kapolri.
(4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil
Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.
(5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 (enam)
direktorat, 3 (tiga) pusat dan 4 (empat) biro.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 21 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Korps Lalu Lintas disingkat Korlantas merupakan
unsur pelaksana tugas pokok bidang keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
yang berada di bawah Kapolri.
(2) Korlantas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan
keamanan dan keselamatan, pendidikan
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -7-
masyarakat, penegakan hukum, registrasi dan
identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor,
patroli jalan raya serta koordinasi dan pengawasan
penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas.
(3) Korlantas dipimpin oleh Kepala Korlantas disingkat
Kakorlantas yang bertanggung jawab kepada
Kapolri.
(4) Korlantas terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Direktorat.
- Ketentuan Pasal 22 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat,
yakni ayat (5) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob
merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang
brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
(2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas membina dan mengerahkan
kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan
dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi
serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri
dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam
negeri.
(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob
disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab
kepada Kapolri.
(4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob
disingkat Wadankorbrimob.
(5) Korbrimob terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Pasukan.
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -8-
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Detasemen Khusus 88 Anti Teror disingkat Densus
88 AT merupakan unsur pelaksana tugas pokok di
bidang penanggulangan tindak pidana terorisme
yang berada di bawah Kapolri.
(2) Densus 88 AT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan
intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan,
identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka
penanggulangan tindak pidana terorisme.
(3) Densus 88 AT dipimpin oleh Kepala Densus 88 AT
disingkat Kadensus 88 AT yang bertanggung jawab
kepada Kapolri.
(4) Kadensus 88 AT dibantu oleh Wakil Kadensus 88 AT
disingkat Wakadensus 88 AT.
- Ketentuan Pasal 24 diubah dan di antara ayat (3) dan
ayat (4) disisipkan satu ayat yakni ayat (3a) serta
ditambahkan satu huruf pada ayat (5) yakni huruf f
sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan disingkat
Lemdiklat merupakan unsur pendukung sebagai
pelaksana pendidikan pembentukan dan
pengembangan serta pelatihan yang berada di
bawah Kapolri.
(2) Lemdiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan pada pendidikan pembentukan dan
pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri
serta kerjasama pendidikan dan pelatihan yang
meliputi pendidikan profesi, kepemimpinan,
akademis, dan vokasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -9-
(3) Lemdiklat dipimpin oleh Kepala Lemdiklat disingkat
Kalemdiklat yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(3a) Kalemdiklat dibantu oleh Wakil Kalemdiklat
disingkat Wakalemdiklat.
(4) Lemdiklat terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
(5) Unsur pelaksana Lemdiklat terdiri dari:
Sekolah Staf dan Pimpinan;
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian;
Akademi Kepolisian;
Sekolah Pembentukan Perwira;
Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan
Transnasional; dan
- Pendidikan dan Pelatihan Reserse.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Sekolah Staf dan Pimpinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a, disingkat Sespim
yang berada di bawah Kalemdiklat.
(2) Sespim sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan pengembangan kepemimpinan atau
manajerial Polri yang terdiri dari pendidikan
kepemimpinan tingkat pertama, tingkat menengah
dan tingkat tinggi.
(3) Sespim dipimpin oleh Kepala Sespim disingkat
Kasespim yang bertanggung jawab kepada
Kalemdiklat.
(4) Sespim menyelenggarakan sekolah staf dan
pimpinan Polri, terdiri atas:
- Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama, disingkat
Sespimma yang dipimpin oleh Kepala
Sespimma, disingkat Kasespimma;
- Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah,
disingkat Sespimmen yang dipimpin oleh
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -10-
Kepala Sespimmen, disingkat Kasespimmen;
dan
- Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi, disingkat
Sespimti yang dipimpin oleh Kepala Sespimti,
disingkat Kasespimti.
(5) Sespim terdiri atas paling banyak 4 (empat) jenjang
pendidikan pengembangan dan sejumlah pejabat
fungsional widyaiswara.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf b, disingkat
STIK yang berada di bawah Kalemdiklat.
(2) STIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan
tinggi bidang ilmu kepolisian bagi kepentingan Polri
dan unsur-unsur terkait serta pengkajian dan
penelitian masalah-masalah yang berkaitan dengan
fungsi kepolisian dalam rangka pengembangan dan
mendorong penerapan ilmu dan teknologi kepolisian.
(3) STIK dipimpin oleh Ketua STIK yang bertanggung
jawab kepada Kalemdiklat.
(4) STIK terdiri atas 4 (empat) Wakil Ketua dan paling
banyak 2 (dua) Direktur Program Pendidikan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 27 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Akademi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (5) huruf c, disingkat Akpol yang
berada di bawah Kalemdiklat.
(2) Akpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -11-
pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari
lulusan pendidikan menengah umum atau bentuk
lain yang sederajat dan anggota Polri.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Akpol menyelenggarakan fungsi pendidikan
pembentukan Perwira Polri Sumber Sarjana,
disingkat PPSS.
(4) Akpol dipimpin oleh Gubernur Akpol disingkat Gub
Akpol yang bertanggung jawab kepada Kalemdiklat.
(5) Gub Akpol dibantu oleh Wakil Gub Akpol disingkat
Wagub Akpol.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
(1) Sekolah Pembentukan Perwira sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf d, disingkat
Setukpa yang berada di bawah Kalemdiklat.
(2) Setukpa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan
pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari
anggota Polri.
(3) Setukpa dipimpin oleh Kepala Setukpa disingkat
Kasetukpa yang bertanggung jawab kepada
Kalemdiklat.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 29 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan
Transnasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (5) huruf e, disingkat Diklatsus Jatrans yang
berada di bawah Kalemdiklat.
(2) Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan pusat pendidikan dan pelatihan
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -12-
pemberantasan kejahatan lintas batas negara yang
dibentuk berdasarkan kerja sama beberapa negara.
(3) Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas menyelenggarakan kerja
sama, pendidikan dan pelatihan pemberantasan
kejahatan transnasional bagi para penegak hukum.
(4) Diklatsus Jatrans dipimpin oleh Kepala Diklatsus
Jatrans disingkat Kadiklatsus Jatrans yang
bertanggung jawab kepada Kalemdiklat.
- Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A
(1) Pendidikan dan Pelatihan Reserse sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf f, disingkat
Diklat Reserse yang berada di bawah Kalemdiklat.
(2) Diklat Reserse sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pusat pendidikan dan pelatihan bidang
penyidikan.
(3) Diklat Reserse sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan bidang penyidikan dan bidang khusus
penyidik pegawai negeri sipil serta program
pendidikan dan pelatihan yang dibebankan oleh
Lemdiklat.
(4) Diklat Reserse dipimpin oleh Kepala Diklat Reserse
disingkat Kadiklat Reserse yang bertanggung jawab
kepada Kalemdiklat.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 32 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat
Pusdokkes merupakan unsur pendukung di bidang
kedokteran dan kesehatan yang berada di bawah
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -13-
Kapolri.
(2) Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan
fungsi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian,
identifikasi korban bencana (Disaster Victim
Identification), dan pelayanan kesehatan serta
kesehatan kesamaptaan di lingkungan Polri.
(3) Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes
disingkat Kapusdokkes yang bertanggung jawab
kepada Kapolri.
(4) Pusdokkes membawahi Rumah Sakit Bhayangkara
Tingkat I disingkat Rumkit Bhayangkara Tk. I, yang
dipimpin oleh Kepala Rumkit Bhayangkara TK. I
disingkat Karumkit Bhayangkara Tk. I.
- Judul Bagian Ketiga dalam BAB II diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Kepolisian Resor
- Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Kepolisian Resor disingkat Polres merupakan
pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah
kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
(2) Polres sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang
Polri di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Polres dipimpin oleh Kepala Polres, disingkat
Kapolres yang bertanggung jawab kepada Kapolda.
(4) Kapolres dibantu oleh seorang Wakil Kapolres
disingkat Wakapolres.
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -14-
- Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
(1) Berdasarkan pertimbangan kepentingan,
kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, serta luas
wilayah, Kapolri dapat membentuk satuan
organisasi kepolisian di bawah Polsek sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan
satuan organisasi kepolisian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kapolri,
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
- Ketentuan Pasal 54 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat
di antara ayat (3) dan ayat (4) yakni ayat (3a) serta
disisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (4) dan ayat (5)
yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sehingga Pasal 54 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam,
Kabareskrim, Kalemdiklat, Asops, Asrena, As SDM,
Aslog merupakan Jabatan eselon I.a.
(2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim,
Kadivpropam, Kadivkum, Kadivhumas,
Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas,
Dankorbrimob, Kadensus 88 AT, Kepala Korps pada
Baharkam, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK,
dan Gubernur Akpol merupakan Jabatan eselon I.b.
(3) Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b; dan
(3a) Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diisi oleh
mantan pejabat eselon I.a maka pangkat dan eselon,
mengikuti Jabatan eselon I.a.
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -15-
(4) Kapolda merupakan jabatan eselon II.a dan setinggi-
tingginya eselon I.b.
(4a) Wadankorbrimob, Danpas Gegana, Danpas Pelopor,
Wakadensus 88 AT Polri, Kases pada Sespim Polri,
Waket STIK, Wagub Akpol, Kasetukpa, Kadiklatsus
Jatrans, Kadiklat Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Ses NCB-Interpol
Indonesia, Karumkit Bhayangkara Tk. I merupakan
Jabatan eselon II.a.
(4b) Wakapolda Tipe A/A Khusus merupakan Jabatan
eselon II.a.
(5) Nama Jabatan, Kepangkatan, dan Eselon dalam
Organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab yang semakin berkembang dan
bertambah, baik beban maupun tanggung jawab, perlu
penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- bahwa dalam rangka akselerasi dan optimalisasi
pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara
Republik Indonesia, perlu melakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
