PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010
Pasal 7
(1) Inspektorat Pengawasan Umum disingkat Itwasum
merupakan unsur pengawas yang berada di bawah
Kapolri.
(2) Itwasum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan di
lingkungan Polri untuk memberikan penjaminan
kualitas dan memberikan konsultasi serta
memfasilitasi kegiatan pengawasan lembaga
pengawas eksternal di lingkungan Polri.
(3) Itwasum dipimpin oleh Inspektur Pengawasan
Umum disingkat Irwasum yang bertanggung jawab
kepada Kapolri.
(4) Irwasum sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dibantu oleh Wakil Irwasum disingkat Wairwasum.
(5) Itwasum terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Inspektorat yang disusun berdasarkan pendekatan
kewilayahan dan 1 (satu) Biro.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
