PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010
Pasal 4
Mabes Polri terdiri atas:
- Unsur Pimpinan:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dan
- Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
- Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan:
Inspektorat Pengawasan Umum;
Asisten Kapolri Bidang Operasi;
Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan
Anggaran;
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
Asisten Kapolri Bidang Logistik;
Divisi Profesi dan Pengamanan;
Divisi Hukum;
Divisi Hubungan Masyarakat;
Divisi Hubungan Internasional;
Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
Staf Ahli Kapolri;
- Unsur Pelaksana Tugas Pokok:
Badan Intelijen Keamanan;
Badan Pemelihara Keamanan;
Badan Reserse Kriminal;
Korps Lalu Lintas;
Korps Brigade Mobil; dan
Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
- Unsur Pendukung:
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
Pusat Penelitian dan Pengembangan;
Pusat Keuangan;
Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan
Pusat Sejarah.
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -4-
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
