PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010
Pasal 3
(1) Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari
tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan
daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Organisasi Polri dari tingkat pusat sampai tingkat
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
- Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia, disingkat Mabes Polri;
Kepolisian Daerah, disingkat Polda;
Kepolisian Resor, disingkat Polres; dan
Kepolisian Sektor, disingkat Polsek.
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -3-
- Ketentuan huruf b angka 5) dan angka 10) serta huruf d
angka 1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
