PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010
Pasal 11
(1) Asisten Kapolri bidang Logistik disingkat Aslog
Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan
dalam bidang manajemen logistik yang berada di
bawah Kapolri.
(2) Aslog Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas membantu Kapolri dalam
penyelenggaraan manajemen logistik di lingkungan
Polri.
(3) Aslog Kapolri dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang
Logistik disingkat Aslog Kapolri yang bertanggung
jawab kepada Kapolri.
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -5-
(4) Aslog Kapolri terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
