PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010
Pasal 16
(1) Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi disingkat
Div TIK merupakan unsur pembantu pimpinan di
bidang teknologi informasi dan komunikasi yang
berada di bawah Kapolri.
(2) Div TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan
dan pengembangan teknologi informasi dan
komunikasi di lingkungan Polri.
(3) Div TIK dipimpin oleh Kepala Div TIK disingkat Kadiv
TIK yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Div TIK terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 19
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
