Pasal 19
(1) Badan Pemelihara Keamanan disingkat Baharkam
merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang
pembinaan dan pemeliharaan keamanan yang
berada di bawah Kapolri.
(2) Baharkam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas membantu Kapolri dalam rangka
membina dan menyelenggarakan pemeliharaan
keamanan yang mencakup upaya peningkatan
kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat guna
mewujudkan keamanan dalam negeri.
(3) Baharkam dipimpin oleh Kepala Baharkam disingkat
Kabaharkam yang bertanggung jawab kepada
Kapolri.
(4) Baharkam terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Korps
dan 2 (dua) biro.
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -6-
(5) Masing-masing Korps sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 20 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
