Pasal 20
(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim
merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang
reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.
(2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas membantu Kapolri dalam
membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana, pengawasan dan
pengendalian penyidikan, penyelenggaraan
identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka
penegakan hukum serta pengelolaan informasi
kriminal nasional.
(3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat
Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada
Kapolri.
(4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil
Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.
(5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 (enam)
direktorat, 3 (tiga) pusat dan 4 (empat) biro.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 21 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
