Pasal 21
(1) Korps Lalu Lintas disingkat Korlantas merupakan
unsur pelaksana tugas pokok bidang keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
yang berada di bawah Kapolri.
(2) Korlantas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan
keamanan dan keselamatan, pendidikan
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -7-
masyarakat, penegakan hukum, registrasi dan
identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor,
patroli jalan raya serta koordinasi dan pengawasan
penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas.
(3) Korlantas dipimpin oleh Kepala Korlantas disingkat
Kakorlantas yang bertanggung jawab kepada
Kapolri.
(4) Korlantas terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Direktorat.
- Ketentuan Pasal 22 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat,
yakni ayat (5) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai
berikut:
