PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010
Pasal 22
(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob
merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang
brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
(2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas membina dan mengerahkan
kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan
dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi
serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri
dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam
negeri.
(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob
disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab
kepada Kapolri.
(4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob
disingkat Wadankorbrimob.
(5) Korbrimob terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Pasukan.
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -8-
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
