Pasal 23
(1) Detasemen Khusus 88 Anti Teror disingkat Densus
88 AT merupakan unsur pelaksana tugas pokok di
bidang penanggulangan tindak pidana terorisme
yang berada di bawah Kapolri.
(2) Densus 88 AT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan
intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan,
identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka
penanggulangan tindak pidana terorisme.
(3) Densus 88 AT dipimpin oleh Kepala Densus 88 AT
disingkat Kadensus 88 AT yang bertanggung jawab
kepada Kapolri.
(4) Kadensus 88 AT dibantu oleh Wakil Kadensus 88 AT
disingkat Wakadensus 88 AT.
- Ketentuan Pasal 24 diubah dan di antara ayat (3) dan
ayat (4) disisipkan satu ayat yakni ayat (3a) serta
ditambahkan satu huruf pada ayat (5) yakni huruf f
sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
