Pasal 24
(1) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan disingkat
Lemdiklat merupakan unsur pendukung sebagai
pelaksana pendidikan pembentukan dan
pengembangan serta pelatihan yang berada di
bawah Kapolri.
(2) Lemdiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan pada pendidikan pembentukan dan
pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri
serta kerjasama pendidikan dan pelatihan yang
meliputi pendidikan profesi, kepemimpinan,
akademis, dan vokasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -9-
(3) Lemdiklat dipimpin oleh Kepala Lemdiklat disingkat
Kalemdiklat yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(3a) Kalemdiklat dibantu oleh Wakil Kalemdiklat
disingkat Wakalemdiklat.
(4) Lemdiklat terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
(5) Unsur pelaksana Lemdiklat terdiri dari:
Sekolah Staf dan Pimpinan;
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian;
Akademi Kepolisian;
Sekolah Pembentukan Perwira;
Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan
Transnasional; dan
- Pendidikan dan Pelatihan Reserse.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
