Pasal 25
(1) Sekolah Staf dan Pimpinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a, disingkat Sespim
yang berada di bawah Kalemdiklat.
(2) Sespim sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan pengembangan kepemimpinan atau
manajerial Polri yang terdiri dari pendidikan
kepemimpinan tingkat pertama, tingkat menengah
dan tingkat tinggi.
(3) Sespim dipimpin oleh Kepala Sespim disingkat
Kasespim yang bertanggung jawab kepada
Kalemdiklat.
(4) Sespim menyelenggarakan sekolah staf dan
pimpinan Polri, terdiri atas:
- Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama, disingkat
Sespimma yang dipimpin oleh Kepala
Sespimma, disingkat Kasespimma;
- Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah,
disingkat Sespimmen yang dipimpin oleh
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -10-
Kepala Sespimmen, disingkat Kasespimmen;
dan
- Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi, disingkat
Sespimti yang dipimpin oleh Kepala Sespimti,
disingkat Kasespimti.
(5) Sespim terdiri atas paling banyak 4 (empat) jenjang
pendidikan pengembangan dan sejumlah pejabat
fungsional widyaiswara.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
