PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010
Pasal 26
(1) Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf b, disingkat
STIK yang berada di bawah Kalemdiklat.
(2) STIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan
tinggi bidang ilmu kepolisian bagi kepentingan Polri
dan unsur-unsur terkait serta pengkajian dan
penelitian masalah-masalah yang berkaitan dengan
fungsi kepolisian dalam rangka pengembangan dan
mendorong penerapan ilmu dan teknologi kepolisian.
(3) STIK dipimpin oleh Ketua STIK yang bertanggung
jawab kepada Kalemdiklat.
(4) STIK terdiri atas 4 (empat) Wakil Ketua dan paling
banyak 2 (dua) Direktur Program Pendidikan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 27 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
