PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010
Pasal 27
(1) Akademi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (5) huruf c, disingkat Akpol yang
berada di bawah Kalemdiklat.
(2) Akpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -11-
pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari
lulusan pendidikan menengah umum atau bentuk
lain yang sederajat dan anggota Polri.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Akpol menyelenggarakan fungsi pendidikan
pembentukan Perwira Polri Sumber Sarjana,
disingkat PPSS.
(4) Akpol dipimpin oleh Gubernur Akpol disingkat Gub
Akpol yang bertanggung jawab kepada Kalemdiklat.
(5) Gub Akpol dibantu oleh Wakil Gub Akpol disingkat
Wagub Akpol.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
