PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010
Pasal 28
(1) Sekolah Pembentukan Perwira sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf d, disingkat
Setukpa yang berada di bawah Kalemdiklat.
(2) Setukpa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan
pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari
anggota Polri.
(3) Setukpa dipimpin oleh Kepala Setukpa disingkat
Kasetukpa yang bertanggung jawab kepada
Kalemdiklat.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 29 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
