Pasal 29
(1) Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan
Transnasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (5) huruf e, disingkat Diklatsus Jatrans yang
berada di bawah Kalemdiklat.
(2) Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan pusat pendidikan dan pelatihan
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -12-
pemberantasan kejahatan lintas batas negara yang
dibentuk berdasarkan kerja sama beberapa negara.
(3) Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas menyelenggarakan kerja
sama, pendidikan dan pelatihan pemberantasan
kejahatan transnasional bagi para penegak hukum.
(4) Diklatsus Jatrans dipimpin oleh Kepala Diklatsus
Jatrans disingkat Kadiklatsus Jatrans yang
bertanggung jawab kepada Kalemdiklat.
- Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
