Pasal 32
(1) Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat
Pusdokkes merupakan unsur pendukung di bidang
kedokteran dan kesehatan yang berada di bawah
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -13-
Kapolri.
(2) Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan
fungsi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian,
identifikasi korban bencana (Disaster Victim
Identification), dan pelayanan kesehatan serta
kesehatan kesamaptaan di lingkungan Polri.
(3) Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes
disingkat Kapusdokkes yang bertanggung jawab
kepada Kapolri.
(4) Pusdokkes membawahi Rumah Sakit Bhayangkara
Tingkat I disingkat Rumkit Bhayangkara Tk. I, yang
dipimpin oleh Kepala Rumkit Bhayangkara TK. I
disingkat Karumkit Bhayangkara Tk. I.
- Judul Bagian Ketiga dalam BAB II diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Kepolisian Resor
- Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
