PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010
Pasal 36
(1) Kepolisian Resor disingkat Polres merupakan
pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah
kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
(2) Polres sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang
Polri di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Polres dipimpin oleh Kepala Polres, disingkat
Kapolres yang bertanggung jawab kepada Kapolda.
(4) Kapolres dibantu oleh seorang Wakil Kapolres
disingkat Wakapolres.
www.peraturan.go.id
2017, No.15 -14-
- Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
