PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010
Pasal 40
(1) Berdasarkan pertimbangan kepentingan,
kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, serta luas
wilayah, Kapolri dapat membentuk satuan
organisasi kepolisian di bawah Polsek sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan
satuan organisasi kepolisian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kapolri,
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
- Ketentuan Pasal 54 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat
di antara ayat (3) dan ayat (4) yakni ayat (3a) serta
disisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (4) dan ayat (5)
yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sehingga Pasal 54 berbunyi
sebagai berikut:
