PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN
Pasal 22
(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob
merupakan unsur pelaksana tugas pokok di
bidang brigade mobil yang berada di bawah
Kapolri.
(2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas membina dan mengerahkan
kekuatan guna menanggulangi gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat yang
berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup
tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan
keamanan dalam negeri.
(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob
disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab
kepada Kapolri.
(4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob
disingkat Wadankorbrimob.
(5) Korbrimob terdiri atas 1 (satu) Biro dan paling
banyak 5 (lima) Pasukan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah dan Pasal 32
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal
32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat
Pusdokkes merupakan unsur pendukung di
bidang kedokteran kepolisian dan kesehatan
kepolisian yang berada di bawah Kapolri.
2022, No.89 -4-
(2) Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas membina dan
menyelenggarakan fungsi kedokteran kepolisian,
kesehatan kepolisian, identifikasi korban bencana
(Disaster Victim Identification), dan pelayanan
kesehatan serta kesehatan kesamaptaan di
lingkungan Polri.
(3) Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes
disingkat Kapusdokkes, yang bertanggung jawab
kepada Kapolri.
(4) Pusdokkes membawahi Rumah Sakit
Bhayangkara Tingkat I disingkat Rumkit
Bhayangkara Tk. I, yang dipimpin oleh Kepala
Rumkit Bhayangkara Tk. I disingkat Karumkit
Bhayangkara Tk. I.
(5) Pusdokkes terdiri atas paling banyak 1 (satu)
Sekretariat dan 3 (tiga) Biro.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (4a),
ayat (4b), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 54 diubah,
sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam,
Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Asops,
Asrena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan
eselon I.a.
(2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim,
Kadivpropam, Kadivkum, Kadivhumas,
Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas, Kadensus
88 AT, Kakorpolairud, Kakorsabhara,
Kakorbinmas, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua
STIK, Gub Akpol, Kapusdokkes, dan
Wadankorbrimob merupakan jabatan eselon I.b.
(3) Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b.
(3a) Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh
2022, No.89 -5-
mantan pejabat eselon I.a maka pangkat dan
eselon mengikuti jabatan eselon I.a.
(4) Kapolda merupakan jabatan eselon II.a paling
tinggi eselon I.b.
(4a) Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Danpas Brimob
I, Danpas Brimob II, Danpas Brimob III,
Wakadensus 88 AT, Kasespimti, Kasespimmen,
Kasespimma, Waket STIK, Wagub Akpol,
Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat
Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat,
Inspektur Wilayah, Ses NCB-Interpol Indonesia,
Sespusdokkes, dan Karumkit Bhayangkara Tk. I
merupakan jabatan eselon II.a.
(4b) Wakapolda Tipe A Khusus/Tipe A merupakan
jabatan eselon II.a.
(5) Nama jabatan, kepangkatan, dan eselon dalam
organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam menghadapi dinamika perkembangan
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang
berintensitas tinggi dan meningkatnya kebutuhan
pelayanan kedokteran kepolisian dan kesehatan
kepolisian untuk tercapainya kesehatan masyarakat
serta tugas operasi kemanusiaan, perlu melakukan
penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia,
perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan
Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara
2022, No.89 -2-
Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun
2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 15);
