PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 4
Mabes Polri terdiri atas:
- Unsur Pimpinan:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 2l Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan:
- Inspektorat Pengawasan Umum;
- Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi;
- Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran; 4l Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
- Asisten Kapolri Bidang Logistik;
- Divisi Profesi dan Pengamanan;
- Divisi Hukum;
- Divisi Hubungan Masyarakat;
- Divisi Hubungan Internasional;
1O) Divisi
SK No 211757 A
PRESIDEN
Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan 1 1) Staf Ahli Kapolri. c Unsur Pelaksana Tugas Pokok:
Badan Intelijen Keamanan;
Badan Pemelihara Keamanan;
Badan Reserse Kriminal;
Korps Lalu Lintas;
Korps Brigade Mobil; dan
Detasemen Khusus 88 Anti Teror. d Unsur Pendukung:
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
Pusat Penelitian dan Pengembangan;
Pusat Keuangan;
Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan
Pusat Sejarah.
Ketentuan Pasal8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi disingkat
Astamaops Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasi kepolisian yang berada di bawah Kapolri.
(2) Astamaops Kapolri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas membantu Kapolri dalam bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pelaksanaan kerja sama kementerian/lembaga serta menindaklanjuti pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program khusus Pemerintah yang berkaitan dengan Polri.
(3) Astamaops
SK No 211758 A
PRESIDEN
(3) Astamaops Kapolri dipimpin oleh Asisten Utama
Kapolri Bidang Operasi disingkat Astamaops Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Astamaops Kapolri dibantu oleh seorang Wakil
Astamaops Kapolri disingkat Waastamaops Kapolri.
(5) Astamaops Kapolri terdiri dari paling banyak 5
(lima) biro.
- Ketentuan Pasal9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan
Umum dan Anggaran disingkat Astamarena Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran yang berada di bawah Kapolri.
(2) Astamarena Kapolri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan anggaran, penyiapan perencanaan kebijakan teknis dan strategi Polri, pembinaan sistem organisasi dan manajemen, serta tata laksana di lingkungan Polri, serta menyelenggarakan program reformasi birokrasi Polri.
(3) Astamarena Kapolri dipimpin oleh Asisten
Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Astamarena Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Astamarena Kapolri dibantu oleh seorang Wakil
Astamarena Kapolri disingkat Waastamarena Kapolri.
(5) Astamarena Kapolri terdiri dari paling banyak 6
(enam) biro.
- Ketentuan. .
SK No 211759 A
PRESIDEN
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam,
Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Astamaops, Astamarena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.a.
(2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim,
Kadivpropoffi, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas, Kadensus 88 AT, Kakorpolairud, Kakorsabhara, Kakorbinmas, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK, Gub Akpol, Kapusdokkes, Wadankorbrimob, Waastamaops, dan Waastamarena merupakan jabatan eselon I.b.
(3) Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b.
(3a)Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh mantan pejabat eselon I.a maka pangkat dan eselon mengikuti jabatan eselon I.a.
(4) Kapolda merupakan jabatan eselon II.a paling
tinggi eselon I.b. (4a)Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Danpas Brimob I, Danpas Brimob II, Danpas Brimob III, Wakadensus 88 AT, Kasespimti, Kasespimmen, Kasespimma, Waket STIK, Wagub Akpol, Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Ses NCB-tnterpol Indonesia, Sespusdokkes, dan Karumkit Bhayangkara Tk. I merupakan jabatan eselon II.a.
(ab) Wakapolda...
SK No 211760 A
PRESIDEN
(4b)Wakapolda Tipe A Khusus/Tipe A merupakan jabatan eselon II.a.
(5) Nama jabatan, kepangkatan, dan eselon dalam
organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi operasi dan kegiatan kepolisian serta perencanaan umum dan anggaran, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia; b bahwa Peraturan presiden Nomor 52 Tahun 20lO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan presiden Nomor 5i Tahun 2010 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan beban kerja organisasi sehingga perlu diubah; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b-, perlu
SK No 211925 A
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a 168);
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 20lO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OIO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 33);
