Pasal 9
(1) Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan
Umum dan Anggaran disingkat Astamarena Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran yang berada di bawah Kapolri.
(2) Astamarena Kapolri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan anggaran, penyiapan perencanaan kebijakan teknis dan strategi Polri, pembinaan sistem organisasi dan manajemen, serta tata laksana di lingkungan Polri, serta menyelenggarakan program reformasi birokrasi Polri.
(3) Astamarena Kapolri dipimpin oleh Asisten
Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Astamarena Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Astamarena Kapolri dibantu oleh seorang Wakil
Astamarena Kapolri disingkat Waastamarena Kapolri.
(5) Astamarena Kapolri terdiri dari paling banyak 6
(enam) biro.
- Ketentuan. .
SK No 211759 A
PRESIDEN
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
