Pasal 8
(1) Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi disingkat
Astamaops Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasi kepolisian yang berada di bawah Kapolri.
(2) Astamaops Kapolri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas membantu Kapolri dalam bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pelaksanaan kerja sama kementerian/lembaga serta menindaklanjuti pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program khusus Pemerintah yang berkaitan dengan Polri.
(3) Astamaops
SK No 211758 A
PRESIDEN
(3) Astamaops Kapolri dipimpin oleh Asisten Utama
Kapolri Bidang Operasi disingkat Astamaops Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Astamaops Kapolri dibantu oleh seorang Wakil
Astamaops Kapolri disingkat Waastamaops Kapolri.
(5) Astamaops Kapolri terdiri dari paling banyak 5
(lima) biro.
- Ketentuan Pasal9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
