PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 4
Mabes Polri terdiri atas:
- Unsur Pimpinan:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 2l Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan:
- Inspektorat Pengawasan Umum;
- Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi;
- Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran; 4l Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
- Asisten Kapolri Bidang Logistik;
- Divisi Profesi dan Pengamanan;
- Divisi Hukum;
- Divisi Hubungan Masyarakat;
- Divisi Hubungan Internasional;
1O) Divisi
SK No 211757 A
PRESIDEN
Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan 1 1) Staf Ahli Kapolri. c Unsur Pelaksana Tugas Pokok:
Badan Intelijen Keamanan;
Badan Pemelihara Keamanan;
Badan Reserse Kriminal;
Korps Lalu Lintas;
Korps Brigade Mobil; dan
Detasemen Khusus 88 Anti Teror. d Unsur Pendukung:
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
Pusat Penelitian dan Pengembangan;
Pusat Keuangan;
Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan
Pusat Sejarah.
Ketentuan Pasal8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
