Pasal 32
(1) Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat
Pusdokkes merupakan unsur pendukung di
bidang kedokteran kepolisian dan kesehatan
kepolisian yang berada di bawah Kapolri.
2022, No.89 -4-
(2) Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas membina dan
menyelenggarakan fungsi kedokteran kepolisian,
kesehatan kepolisian, identifikasi korban bencana
(Disaster Victim Identification), dan pelayanan
kesehatan serta kesehatan kesamaptaan di
lingkungan Polri.
(3) Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes
disingkat Kapusdokkes, yang bertanggung jawab
kepada Kapolri.
(4) Pusdokkes membawahi Rumah Sakit
Bhayangkara Tingkat I disingkat Rumkit
Bhayangkara Tk. I, yang dipimpin oleh Kepala
Rumkit Bhayangkara Tk. I disingkat Karumkit
Bhayangkara Tk. I.
(5) Pusdokkes terdiri atas paling banyak 1 (satu)
Sekretariat dan 3 (tiga) Biro.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (4a),
ayat (4b), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 54 diubah,
sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
