PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
9 diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
