PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
- dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
www.peraturan.go.id
2018, No. 194 -8-
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
