PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 178) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
