PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/
Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:
- tidak . . .
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 4% (empat persen)
dari penghasilan; atau
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 4% (empat
persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sehingga kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 4% (empat persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2014
tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2015, maka
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan
penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
Pasal 5
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/
Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu,
dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia
dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2015.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/
tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada
Purnawirawan, Warakawuri/Duda, penerima tunjangan
Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan
selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan
penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 6 . . .
Pasal 6
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran
pensiun.
Pasal 7
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima
pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan Orang Tua, dan
penerima tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan
pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan
Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang
Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA HAMONANGAN LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 128
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia maka pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu ditetapkan atau disesuaikan berdasarkan gaji pokok baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang . . .
www.jdih.kemenkeu.go.id
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang
Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada
Para Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 28) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 28
Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 50), Undang-Undang Darurat Nomor
11 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1951 Nomor 76), Undang-Undang Darurat
Nomor 10 Tahun 1952 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1952 Nomor 75), dan Undang-Undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 50), sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 4);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang
Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan
Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2812);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang
Pemberian Pensiun kepada Janda-Janda dan
Onderstand Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para
Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 5);
- Peraturan . . .
www.jdih.kemenkeu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang
Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan
Kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer
Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2663) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970
tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2948);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 125);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang
Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5123);
