Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1950 TENTANG PERATURAN PEMBERIAN PENSIUN DAN ONDERSTAND KEPADA PARA ANGGOTA TENTARA ANGKATAN DARAT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NO. 28) SEBAGAIMANA KEMUDIAN TELAH DIUBAH/DITAMBAH, PUN UNDANG-UNDANG DARURAT NO.28
Pasal 2
UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG PENSIUN DAN ONDERSTAND ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya guru sampai 1 Januari 1950, kecuali ketentuan yang termaktub dalam pasal 23 nomor 11. Agar ... www.bphn.go.id
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Pebruari 1959. PRESIDEN Republik Indoneisa, ttd SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 20 Pebruaril 1959. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. Perdana Menteri/Menteri Pertahanan, ttd SUTIKNO SLAMET. Menteri Keuangan, ttd DJUANDA. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 4. www.bphn.go.id
Pasal 24
Ketentuan-ketentuan termaktub dalam UNDANG-UNDANG ini berlaku bagi para anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Republik INDONESIA.
