PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokok
purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Bagi purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat
tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan
anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan orang tua
dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas
sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun
pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen)
dari penghasilan; atau
- mengalami . . .
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima
persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sehingga kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2012
tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2013 maka
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan
penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/
duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan
tunjangan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan
karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal
1 Januari 2013.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun
pokok/tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
kepada purnawirawan, warakawuri/duda, penerima
tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang
tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebelumnya dengan penghasilan yang diterima
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5 . . .
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran
pensiun.
Pasal 6
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima
pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, tunjangan orang tua, dan
penerima tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan
pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan/atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 62
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia maka pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu ditetapkan atau disesuaikan berdasarkan gaji pokok baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang . . .
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang
Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada
Para Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 28) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 28
Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 50), Undang-Undang Darurat
Nomor 11 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1951 Nomor 76), Undang-Undang
Darurat Nomor 10 Tahun 1952 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 75), dan Undang-
Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 50), sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 4);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang
Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan
Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2812);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang
Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda dan
Onderstand Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para
Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 5);
- Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang
Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan
Kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer
Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2663) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2948);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah sembilan kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 59);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang
Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5123);
