PERUBAHANKESEMBILANATASPERATURANPEMERINTAH NOMOR 29
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURANPEMERINTAH REPUBLlK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHANKESEMBILANATASPERATURANPEMERINTAH NOMOR 29
TAHUN 2001 TENTANGPERATURANGAJI ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentarrg Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pernerintah tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat 1. Pasal5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang ...
~ , ~ ~'}*~)~."".~'."-~.-.'.'".'. . $' . m ' ~(~ '.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 .__
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3890);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200,1 Nornor 52 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah delapan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2m2 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan P'em.erintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Monlor 3;4):;
MEMUIUSKA~:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KESEMBlLANATASPERATURANPEMERINTAHNOMOR 29 TAHUN 2001 TENrANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
KEPOLISIANNEG-ARAREPUBLIKINDONESIA.
Pasal I ...
PRESIDEN
REPUBLIK IN'DONESIA
PasalI
- Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094), sebagaimana telah delapan kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
- Nomor 14 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 20);
- Nomor 68 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 153);
- Nomor 12 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28);
- Nomor 13 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 26);
- Nomor 21 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38);
- Nomor 27 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 33);
- Nomor 13 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 26); dan
- Nomor 17 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20,12 Nomor 34), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulaiberlakupada tanggall Januari 2013.
Pasal n
Peraturan Pemerintah lID mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta I pad a tanggal 11 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 59
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIATNEGARA RI
B~~)1(1~~NJm. Kesejahteraan Rakyat,
---
lill
tV
~ I:: CD~a->CIlO
0-oo -;;:;
Xl
rTJ
-u
C
CD-u
CXl
~rTJ
Vl
ZO
OrTJ
OZ
Z
fTJ
Vl
P
""~.,oo
I~
I~
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentarrg Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang ...
~ , ~ ~'}*~)~."".~'."-~.-.'.'".'. . $' . m ' ~(~ '.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 .__
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3890);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200,1 Nornor 52 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah delapan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2m2 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan P'em.erintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Monlor 3;4):;
