Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam
sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang
ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan
digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai Negeri
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutip yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk di
dalamnya jabatan dalam kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara dan kepaniteraan Pengadilan;
PRESIDEN
- Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan atau
jabatannya membawahi seorang atau lebih Pegawai Negeri;
- Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau
tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri terdiri dari :
Pegawai Negeri Sipil, dan
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia..
(2) Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
Pegawai Negeri Sipil Pusat;
Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan
Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 3
Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi
Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah
menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Bagian Kedua …
PRESIDEN
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 4
Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila
Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Pasal 5
Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggungjawab.
Pasal 6
(1) Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
(2) Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada
dan atas perintah pajabat yang berwajib atas kuasa Undang-undang.
Bagian Ketiga
H a k
Pasal 7
Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai
dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya.
Pasal 8
Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.
Pasal 9 …
Pasal 9
PRESIDEN
(1) Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam
dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh
perawatan.
(2) Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat
rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang
mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun
juga, berhak memperoleh tunjangan.
(3) Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh
uang duka.
Pasal 10
Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan, berhak atas pensiun.
Bagian Keempat
Pejabat Negara
Pasal 11
Seorang Pegawai Negara yang diangkat menjadi Pejabat Negara, di
bebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama
menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai
Negeri.
BAB III …
PRESIDEN
Bagian Pertama
Tujuan Pembinaan
Pasal 12
(1) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara
berdaya guna dan berhasil guna.
(2) Pembinaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan
berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja.
Bagian Kedua
Kebijaksanaan Pembinaan
Pasal 13
Kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh
berada di tangan Presiden.
Pasal 14
Untuk lebih meningkatkan pembinaan, keutuhan, dan kekompakan serta
dalam rangka usaha menjamin kesetiaan dan ketaatan penuh seluruh
Pegawai Negeri Sipil terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
Negara, dan Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa korps
yang bulat di dan Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa
korps yang bulat dan kalangan Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Formasi dan Pengadaan
PRESIDEN
Pasal 15
Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan
ditetapkan dalam formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis,
sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
Pasal 16
(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi.
(2) Setiap Warga Negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,
mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai
Negeri Sipil.
(3) Apabila pelamar yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini diterima,
maka ia harus melalui masa percobaan dan selama masa percobaan
itu berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.
(4) Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
setelah memulai masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
dan selama-lamanya 2 (dua) tahun.
Bagian Keempat
Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian
Pasal 17
(1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.
(2) Pengangkatan ...
(2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam sesuatu jabatan
dilaksanakan dengan memperhatikan jenjang pangkat yang
PRESIDEN
ditetapkan untuk jabatan itu.
Pasal 18
(1) Pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistim
kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
(2) Setiap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan, berhak atas kenaikan pangkat reguler.
(3) Pemberian kenaikan pangkat pilihan adalah pengharapan atas
prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(4) Syarit-syarat kenaikan pangkat reguler adalah prestasi kerja, disiplin
kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dan syarat-syarat obyektip
lainnya.
(5) Kenaikan pangkat pilihan, disamping harus memenuhi syarat-syarat
yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, harus pula didasarkan atas
jabatan yang dipangkunya dengan memperhatikan daftar urut
kepangkatan.
(6) Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi secara anumerta.
Pasal 19
Pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin
kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat-
syarat obyektip lainnya.
Pasal 20 …
Pasal 20
Untuk lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan
PRESIDEN
menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan
diadakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut
kepangkatan.
Pasal 21
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu
ditetapkan tanda pengenal.
Pasal 22
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka
pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan
dan atau perpindahan wilayah kerja.
Pasal 23
(1) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat, karena :
Permintaan sendiri ;
telah mencapai usia pensiun ;
adanya penyederhanaan organisasi Pemerintah ;
tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat
menjalankan kewajiban sebagai PegawatNegeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya
dianggap diberhentikan dengan hormat.
(3) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat,
karena :
- melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji
Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
dihukum ...
dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah
PRESIDEN
mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja
melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
hukuman penjara setingg-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam
dengan hukuman yang lebih berat.
(4) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat, karena :
- dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan ;
- ternyata melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau terlibat dalam
kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.
Pasal 24
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat
yang berwajib karena disangka telah melakukan sesuatu tindak pidana
kejahatan, dikenakan pemberhentian sementara.
Pasal 25
Untuk memperlancarkan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Presiden dapat mendelegasikan
sebagian wewenangnya kepada Menteri atau pejabat lain.
Bagian Kelima …
Bagian Kelima
PRESIDEN
Sumpah, Kode Etik dan Peraturan Disiplin
Pasal 26
(1) Setiap calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya
menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji
Pegawai Negeri Sipil menurut agama atau kepercayaannya kepada
Tuhan Yang Mahaesa.
(2) Susunan kata-kata Sumpah/Janji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini adalah sebagai berikut :
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya, untuk diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan
Pemerintah;
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan
tanggungjawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara,
Pemerintah dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa
mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya
sendiri, seseorang atau golongan;
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus saya rahasiakan; Bahwa saya, akan
bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk
kepentingan Negara.
Pasal 27 …
Pasal 27
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk memangku sesuatu
PRESIDEN
jabatan tertentu wajib mengangkat Sumpah/Janji Jabatan Negeri.
Pasal 28
Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap,
tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.
Pasal 29
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran
pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 30
(1) Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik, dan Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil tidak boleh bertentangan dengan Pasal-pasal 27 dan 28
Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal 28 Undang-Undang
Dasar 1945, akan diatur tersendiri.
Bagian Keenam
Pendidikan dan Latihan
Pasal 31
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya,
diadakan pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan
latihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk
meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan
ketrampilan.
Bagian Ketujuh …
Bagian Ketujuh
Kesejahteraan
PRESIDEN
Pasal 32
(1) Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya pada waktu sakit atau
melahirkan, berhak memperoleh bantuan perawatan kesehatan.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak
memperoleh bantuan.
(4) Penyelenggaraan kesejahteraan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1),
(2) dan (3) pasal ini diatur dan dibina oleh Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Penghargaan
Pasal 33
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan atau
berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja
yang luar biasa baiknya, dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat berupa
tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya.
Bagian Kesembilan …
Bagian Kesembilan
Penyelenggaraan Pembinaan Kepegawaian
PRESIDEN
Pasal 34
Untuk menjamin kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil, dibentuk
badan yang membantu Presiden dalam mengatur dan menyelenggarakan
pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Kesepuluh
Peradilan Kepegawaian
Pasal 35
Penyelesaian sengketa di bidang kepegawaian dilakukan melalui
peradilan untuk itu, sebagai bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara
yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Bagian Kesebelas
Lain-lain
Pasal 36
Perincian tentang hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan
Pasal 35 Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV …
PRESIDEN
Pasal 37
Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur
dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Pasal 38
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan perundang-
undangan yang ada di bidang kepegawaian yang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum diadakan yang
baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 39
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263);
Undang- …
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang Menetapkan
Undang- undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan
Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat
PRESIDEN
(Undang-undang Darurat Nomor 25 dan 34 Tahun 1950) sebagai
Undang-undang Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1952
Nomor 78);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-
undang Darurat Nomor 13 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun
1957 Nomor 58) tentang Menambah Undang-undang Nomor 21
Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 78) tentang
"Menetapkan Undang-undang Darurat tentang Hak Pengangkatan
dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat
(Undang-undang Darurat Nomor 25 dan 34 Tahun 1950) sebagai
Undang-undang Republik Indonesia", sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 100);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang-
undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang Hak Mengangkat dan
Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
1961 Nomor 259).
Pasal 40
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini,
diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Nopember 1974
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974
,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional yaitu
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan
berkeseimbangan material dan spirituil, diperlukan adanya Pegawai
Negeri sebagai Warga Negara, unsur Aparatur Negara, Abdi Negara,
dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah
serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna,
bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung-jawabnya untuk
menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan;
- bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang demikian itu
diperlukan adanya suatu Undang-undang yang mengatur kedudukan,
kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri yang dilaksanakan
berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja;
- bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961
Nomor 263) dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya
yang berhubungan dengan itu, dianggap tidak sesuai lagi, maka oleh
sebab itu perlu diganti.
- Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1), 27, dan 28 Undang-Undang Dasar
1945;
- Ketetapan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor V/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
