UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri terdiri dari :
Pegawai Negeri Sipil, dan
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia..
(2) Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
Pegawai Negeri Sipil Pusat;
Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan
Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Pertama
Kedudukan
