Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam
sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang
ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan
digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai Negeri
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutip yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk di
dalamnya jabatan dalam kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara dan kepaniteraan Pengadilan;
PRESIDEN
- Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan atau
jabatannya membawahi seorang atau lebih Pegawai Negeri;
- Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau
tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
