UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN UMUM
Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi
Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah
menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Bagian Kedua …
PRESIDEN
Bagian Kedua
Kewajiban
