UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 20
BAB 3 — PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Untuk lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan
PRESIDEN
menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan
diadakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut
kepangkatan.
