UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 19
BAB 3 — PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin
kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat-
syarat obyektip lainnya.
