Pasal 18
BAB 3 — PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistim
kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
(2) Setiap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan, berhak atas kenaikan pangkat reguler.
(3) Pemberian kenaikan pangkat pilihan adalah pengharapan atas
prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(4) Syarit-syarat kenaikan pangkat reguler adalah prestasi kerja, disiplin
kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dan syarat-syarat obyektip
lainnya.
(5) Kenaikan pangkat pilihan, disamping harus memenuhi syarat-syarat
yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, harus pula didasarkan atas
jabatan yang dipangkunya dengan memperhatikan daftar urut
kepangkatan.
(6) Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi secara anumerta.
